Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita: 
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan,  bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi  wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi  suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia  keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan  untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke  masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai  berbagai wangian .... , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa  bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut  keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum  yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar  ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal  ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts  Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui  sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka  perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada  seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah  jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun  memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian  sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati  laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah  kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah  perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan.  Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai  wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian.  Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah  hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”.  Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai  wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur  Razaq no 8118)
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:  www.rumaysho.com 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar