Alhamdulillah,, hari ini adalah hari pertama Ramadhan. Saya sangat bersyukur karena masih bisa bertemu dengan bulan Ramadhan tahun ini. Namun ada sedikit kekecewaan yang saya rasakan yaitu saya tidak dapat mengikuti puasa pertama. Tadi malam pun saya tidak dapat melaksanakan salat tarawih. Yaa,, tiba-tiba saja tamu tak diundang pun mendatangi saya pada hari senin malam. Saya tidak bisa menolak karena ini adalah kodrat saya sebagai seorang perempuan.
Dalam kondisi seperti ini saya tidak boleh melaksanakan sholat maupun menjalankan ibadah puasa. Dari tadi saya berfikir kalo kayak gini berarti saya akan kehilangan bulan Ramadhan sekitar seminggu lamanya. Wah,, ga boleh nih.. Tapi saya bingung, apa yang dapat saya lakukan agar tetap memperoleh pahala. Lalu saya menemukan cara yaitu dengan membaca Al-Quran. Namun selama ini saya belum memahami betul bagaimana hukum membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haid. Yang saya tau dari guru ngaji saya yaitu tidak boleh memegang Al-Quran selama haid. Al-Quran yang dimaksud disini yaitu Al-Quran yang tidak ada terjemahannya. Kalo yang ada terjemahannya boleh-boleh aja. Kalo soal boleh tidaknya membaca Al-Quran, saya masih bingung karena saya belum menemukan suatu hadist atau ayat Al-Quran tentang boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Quran. Jadi ya selama ini kalo lagi haid saya tetap membaca Al-Quran (terjemahan). Lagi pula kalo di pikir secara logika, kalo wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Quran, berarti jiwanya akan mengalami kekeringan selama masa haid karena tidak diisi oleh firman-firman Allah yang menyejukkan qalbu.
Hmm,,rasa penasaran saya semakin besar. Saya memutuskan untuk browsing dan mencari tau lebih banyak lagi. Dan akhirnya saya menemukan penjelasan yang memuaskan di sebuah website yang beralamatkan www.muslimah.or.idBerikut pemaparan yang saya peroleh disana:
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:
لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ
“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)
Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.
Hmm,,rasa penasaran saya semakin besar. Saya memutuskan untuk browsing dan mencari tau lebih banyak lagi. Dan akhirnya saya menemukan penjelasan yang memuaskan di sebuah website yang beralamatkan www.muslimah.or.idBerikut pemaparan yang saya peroleh disana:
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:
لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ
“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)
Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.
Nah gimana sobat blogger? Ternyata membaca Al-Quran saat haid itu diperbolehkan. Tapi kalo sobat masih ngeraguin hal itu dan beranggapan tetep gak boleh. Yaa itu sih terserah anda. Semuanya dikembalikan lagi pada diri masing-masing mau percaya yang mana. Okeh..okeh?! ^_^
:
Sumber: http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html
daftar baru : http://neoptc.com/?r=fauzispd
BalasHapusklau setau ku kan ga boleh
BalasHapus